TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Berita  

Penjelasan Soal BSU BPJS Ketenagakerjaan oleh Kakancab Blitar Raya

Jatim Aktual, Menanggapai dari berbagai pertanyaan yang masuk ke kami keterkaitan dengan Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari program Kementrian Ketenagakerjaan dalam hal ini BPJS ketenagakerjaan sebagai portal Validasi dan Verifikasi data bagi penemrima Bantuan subsidi Upah (BSU).

Sebagai insan media kami langsung mendatangi Kantor BPJS Ketenagakerjaan cabang Blitar Raya dijalan Pelem nomer 72, Rembang, Blitar untuk klarifikasi keterkaitan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bertemu langsung dengan Hendra Selaku kepala kantor cabang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, Rabu sore (14/9/2022).

Menurut Hendra Kakancab BPJS Ketenagakerjaan Blitar Raya, laki- laki yang masih muda berpawakan tinggi berkulit putih ini saat ditemui awak media membenearkan adanya program Bantuan Subsidi Upah (BSU) ini.

BACA JUGA :  Tabrak Lari di Jalan Raya Banten Lama Korban Tewas Ditempat

Dalam penjelasannya Hendra mengatakan pada dasarnya BSU ini dalam hal ini bertujuan bagaimana upaya pemerintah untuk menekan daripada sisi ekonomi yang sekarng kurang setabil dinegara kita ini setelah terdampak pandemi covid 19 secara meluas.

” Pertamakali kami mengucapakan tetimakasih kepada pemerintah pusat yang sudah memberikan keparcayaan kepada kami BPJS Ketenagakerjaan dalam hal sebagai penyaluran BSU dengan menggunakan validasi data prserta dari BPJS Ketenagakerjaan,” kata Hendra.

” Program BSU ini bertujuan dan diberikan kepada pekerja aktif di BPJS Ketenagakerjaan paling tidak aktif sampai 31 juli 2022.” Ucapnya.

Dalam lanjutannya Hendra menambahkan satu sasaran penerima BSU yaitu pekerja yang memiliki upah kurang atau dibawah dari gaji 3.5 juta perbulan khususnya di kota yang UMPnya lebih rendah daripada UMP 3.5 juta.

BACA JUGA :  Saat Audensi LSM GKS di DPRD Sampang, Kadis Disporabudpar Mengancam Akan Mengambil Tindakan Tegas Jika Tahun 2023 KONI Sampang Tidak Memenuhi Target 

Lanjut dikatakan Hendra syarat- syarat penerimah Bantuan Subsidi Upah (BSU) ini antara lain :

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan s/d per 31 Juli 2022.

3. Bukan PNS, TNI dan Polri

4. Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro, BLT.

Apabila dikemudian hari ditemukan bahwa penerima BSU ternyata tidak memenuhi persyaratan, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan dana BSU yang diterima menurut Permenaker No. 10 Tahun 2022.

5. Bagi pekerja aktif yang memiliki rekening Himbara ( Mandiri, BRI, BNI, BTN), jadi bagi pekerja yang masih aktif penerima BSU disarankan segera untuk memeliki rekening himbara tersebut.

BACA JUGA :  GKS Dampingi Sekdes Tobai Barat Melaporkan Soal ASN yang Melakukan Pemalsuan Dokumen ke Polres Sampang

Diwilayah cabang Blitar raya sendiri menurut Hendra kuota bakal calon penerima BSU sekitar 26.000 terbagi 10.000 untuk kabupaten Blitar kota, 12 000 wilayah kabuoaten Tulungagung dan 4000 wilayah kabupaten Trenggalek. Sedang tautan subsidi upah atau BSU 2022 sebesar Rp600.000 yang akan diterima para pekerja atau buruh yang terdampak yang sudah tervalidasi.

Penyaluran tahap pertama bantuan sebesar Rp600.000 ini melalui Himpunan Bank Milik Negara atau Himbara yaitu Mandiri, BRI, BNI, dan BTN,

” Harapannya dengan adanya program Bantuan Subsidi Upah (BSU) ini salah satunya bisa meningkatkan perekonomian khususnya membantu perekonomian masyarakat pekerja untuk mengantisipasi resiko secara ekonomi yang ada di masyarakat.” Pangkasnya. ( Red )

Penulis: RedaksiEditor: Wulandari