TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

KPK Tetapkan 2 Anggota DPRD Dan 1 Mantan Anggota DPRD Tulungagung Sebagai Tersangka Suap Pembahasan APBD dan APBD-P Tulungagung. 

Jatim Aktual, Tulungagung – Dengan ini sudah ada 3 anggota DPRD Tulungagung periode 2019-2024 yang terjerat kasus korupsi, Supriyono dari Fraksi PDIP, Adib Makarim dari Fraksi PKB dan Imam Kambali dari Fraksi Hati Nurani Bersatu.

Pengamat Politik Universitas Bhinneka PGRI Tulungagung Andreas Andrie Djatmiko menilai ketiga wakil rakyat ini seharusnya segera diganti dengan kader lain lewat mekanisme Pergantian Antar Waktu. Selain integritas DPRD Tulungagung yang dipertaruhkan, parpol pengusung mereka juga harusnya mulai was-was karena sudah mendekati tahun politik.

Saat ditemui awak media Andreas mengatakan, saat ini waktunya parpol meraih simpati publik sebagai bekal untuk Pemilu 2024 nanti. Pihaknya mendorong parpol yang kadernya terseret korupsi bergerak cepat, agar tidak seperti Supriyono yang sudah 3 tahun ini belum juga diproses PAW-nya.

BACA JUGA :  LSM Jatim Cprruption Wacth (JCW) Sampang Serahkan Surat Audiensi Kepada Badan Anggaran melalui Ketua DPRD Kabupaten Sampang

Sementara itu dikutip dari laman website detik.com , Dalam rilisnya Rabu sore KPK resmi menetapkan Adib Makarim, Imam Kambali dan Agus Budiarto sebagai tersangka kasus suap pembahasan APBD dan APBD-P Tulungagung.

BACA JUGA :  Gelar Aksi Tolak Kenaikan BBM, Ini 7 Tuntutan Aliansi Mahasiswa Se-Banyuwangi

Ketiganya menyusul Supriyono yang sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Mei 2019. Artinya seluruh pimpinan DPRD Tulungagung 2014-2019 sudah terjerat kasus suap pembahasan APBD dan APBD-P. Saat ini baru Adib Makarim yang ditahan di rutan KPK, sedangkan Imam Kambali dan Agus Budiarto belum menyerahkan diri dengan alasan sakit. ( Red )

Penulis: RedaksiEditor: Wulandari