TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

OPTIMALISASI RESTORATIF JUSTICE POLRES AGAM BUAT MOU DENGAN LKAAM AGAM

Jatim Aktual

Kepolisian Resor Agam Polda Sumatera Barat menggelar Fokus Group Discussion ( FGD ) di Aula Wibisono Polres Agam lubuk basung Tgl 26/7/2022.

Diskusi ini di Pimpim langsung oleh Kapolres Agam AKBP Ferry Ferdian SIK Yang di hadiri oleh Bupati Agam DR.H.Andri Warman, Ketua Lembaga Kerapata n Adat alam minang Kabau ( LKAAM) Kab Agam .junaidi Dt Gampo Alam Nan Hitam, Sekda Agam Drs.H. Edi Busti.

Wali Nagara se Agam Barat serta Tokoh Masyarakat lainnya.

Forium groub Discussion kali ini menggelar Tentang Penegakan hukum yang berkeadilan serta Penandatangani MOU Antara Polres Agam dengan LKAAM Agam dalam mendukung Proses Perkara Pidana secara Restoratif justice.

BACA JUGA :  Sengketa Dan Gugatan Pilkades Serentak Desa Kebondalem Kabupaten Temanggung Berlanjut Ke PTUN Jawa Tengah

Kapolres Agam AKBP Ferry Ferdian SIK menuturkan Restoratif justice ini merupakan Proses Penyelesaian di tingkat bawah melalui musyawarah mufakat sebelum menempuh jalur hukum ke Pengadilan. Menurutnya Minangkabau khusus nya di Kabupaten Agam selama ini setiap penyelesaian masalah dengan Tradisi Musyawarah mufakat dalam mengambil keputusan

Untuk itu masalah di tingkat nagari bisa di selesaikan lewat jalur Restoratif justice sebab setiap Nagari ada yang memfasilitasi nya seperti Ninik Mamak .polri.TNI dan tokoh masyarakat lainnya yang mampu untuk menyelesaikan masalah Anak Nagari ungkapnya.

Ditandaskan lagi sekecil apa pun Permasalahan nya akan bisa di selesaikan secara musyawarah mufakat Namun ada masalah Hukum yang tidak bisa di selesaikan lewat Restoratif justice seperti kasus Narkoba, Korupsi, Pembunuhan, Makar dan kriminal lainnya ungkapnya.

BACA JUGA :  Guru Besar Jurnalisme Fakultas Ilmu Sosial dan Politik UGM Yogyakarta Mengisi Seminar di IAIN Madura

Pada kesempatan ini Bupati Agam DR.H.Andri Warman Meng Apresiasi kerja sama Polres Agam dengan LKAAM Agam karena Polri dengan Ninik mamak harus berkoloborasi dalam menyelesaikan masalah Anak Nagari Melalui Restoratif Justice tuturnya.

Dengan ada nya MOU ini di harapkan bisa menyelesaikan masalah tindak pidana ringan cukup di selesaikan lewat nagari saja dan tidak perlu menempuh jalur Hukum lewat Pengadilan jika bisa lewat Nagari kenapa harus menempuh jalur hukum sambil mengakuri kata sambutannya.

BACA JUGA :  Akun FB Bernama ANURIAH Resmi Dilaporkan atas dugaan melakukan Pencemaran Nama Baik

Di tempat terpisah JA Menghubungi salah seorang ninik mamak yang enggan di sebutkan nama nya untuk di minta pendapat nya tentang Retoratif justice ini menurut nya gagasan yang di lakukan oleh Polres Agam merupakan langkah pisitif dalam penyelesaian masalah hukum khusus nya Tindak pidana ringan dan berharap kepada masyarakat hendak nya jangan tergopoh gopoh untuk melaporkan masalah pidana ringan ini ke polisi mari kita selesaikan di tingkat bawah dengan musyawah dan mufakat yang selama ini di pakai oleh nenek moyang kita dulu ujar nya ( M.T.0086 )